BPK Laporkan Rektor UI ke KPK
Tanpa Izin Menkeu, Rektor UI 'Melego' Aset UIKamis, 19 Januari 2012 – 18:21 WIB
Selain itu BPK juga menemukan penjualan aset kendaraan roda empat di Pusat Penelitian Sumber Daya Manusia dan Lingkungan (PPSML) tidak sesuai ketentuan. Temuan BPK lain adalah pelaksanaan kegiatan dari dana Pinjaman Luar Negeri (PLN) JBIC nomor IP 549 untuk pembangunan rumah sakit pendidikan tidak sesuai dengan jadwal dan pengenaan commitmen charge sebesar JPY 38.508.859,00 atau Rp4.000.921.336,00 yang membebani keuangan negara.
"Yang terkait dengan rumah sakit pendidikan, tidak cermat. Akhirnya kena charge akibat keteledoran itu," kata Rizal.
Ia menegaskan, BPK akan melanjutkan laporan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Hasil laporan ini akan kita tindaklanjuti dan teruskan ke KPK," kata Rizal Jalil.