Temuan lainnya adalah pengadaan belanja jasa laboratorium (Pemeriksaan Sampel Urine) TA 2008 pada Dinkes Sumbar sebesar Rp 449.955.000, yang tidak sesuai Keppres No. 80 Tahun 2003. Kemudian juga ditemukan harga pengadaan AC, swing fog dan billboard pada TA 2008 di Dinkes tersebut yang lebih mahal dan merugikan daerah sebesar Rp 87.842.000. Sedangkan pengadaan alat-alat laboratorium kimia sebesar Rp 609.101.598 pada UPTD Balai Laboratorium Dinkes Sumbar TA 2008 oleh CV Primarindo Sakti Nusadua, juga tidak dapat dilaksanakan sesuai kontrak. (fas/JPNN)
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumbar telah melakukan pemborosan keuangan daerah sebesar Rp 970.408.860,