BPK Sebaiknya Diisi Pejabat Karir
jpnn.com - JAKARTA -- Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri Jakarta Andi Syafrani meminta DPR dapat menjaga independensi dan profesionalitas, kemandirian BPK sebagai lembaga negara yang sangat penting dalam pengurusan keuangan negara. Salah satu caranya adalah memilih anggota BPK yang tidak berafiliasi ke partai politik.
Dijelaskan Andi, pasal 10 Undang-undang nomor 15 tahun 2006 tentang BPK memberikan privilege (jaminan khusus) kepada BPK sebagai satu-satunya lembaga negara yang dapat menentukan unsur kerugian negara dalam dugaan tindak pidana korupsi.
"BPK adalah pintu masuk intrumental dalam upaya pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, BPK harus diisi oleh orang-orang yang jelas rekam jejaknya dalam isu pemberantasan korupsi," ujar Andi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (12/6).
Ia menambahkan, sebagaimana ditegaskan dalam pasal UU tersebut, BPK sebagai lembaga yang bebas dan mandiri harus terlepas dari segala ikatan kepentingan politik yang dapat mengganggu independensi dan integritasnya kelak saat menjabat.
"Calon anggota BPK karenanya sedapat mungkin tidak memiliki hubungan politik tertentu dengan partai politik," katanya.
Ia menambahkan, kalaupun ada calon yang berasal dari atau pernah menjadi anggota parpol, maka seharusnya harus betul-betul diperhatikan rekam jejaknya dan korelasi keahliannya dengan tugas dan kerja BPK sebagai lembaga audit keuangan negara.
Idealnya lagi, Andi melanjutkan, BPK semestinya diisi oleh orang-orang profesional, berasal dari pejabat karir yang berpengalaman.
Jangan sampai ada kesan BPK menjadi lembaga “penampungan” jabatan bagi politisi yang tidak lagi terpilih duduk di DPR mendatang.