BPK Sesalkan Isu Miring Swap Mitratel yang Rugikan Negara
Terkait hal ini, Kementerian Badan Usaha Milik Negara mengembalikan keputusan transaksi tukar saham (share swap) saham Mitratel kepada internal Telkom. Pemerintah menganggap hal ini murni aksi korporasi yang dilakukan BUMN. Dan, tak mencampuri lebih jauh.
“Pada dasarnya secara korporat, itu proses keputusan direksi ke komisaris. Jadi gak naik ke pemegang saham. Jadi kalau perusahaan publik, pemegang saham lakukan RUPS. Dalam hal ini prosesnya melalui dewan komisaris,” kata Menteri BUMN Rini Soemarno di kantornya, Jakarta, pertengahan pekan lalu.
Dia menilai Telkom harus mengikuti proses yang harus diikuti sebagai perusahaan publik, tapi juga perusahaan negara.
"Kalau sudah perusahaan publik, harus ikuti UU Perusahaan Terbuka dan Pasar Modal,” ujar Rini.
Direktur Utama PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk Alex J. Sinaga sebelumnya mengatakan transaksi tukar saham antara anak usaha Telkom, PT Dayamitra Telekomunikasi dengan PT Tower Bersama Infrastruktur Tbk (TBIG) terus berjalan. Ia menegaskan, perseroan masih menyelesaikan syarat-syarat yang tercantum dalam Conditional Share Exchange Agreement (CSEA) dengan TBIG.
Sementara, pasar masih optimistis transaksi antara Telkom dan Tower Bersama bisa terjadi walau batas perjanjian conditional purchase agreement (CSPA) pada Juni mendatang. Kalangan investor melihat kinerja kedua perusahaan bertransaksi itu baik.(boy/jpnn)