BPK Siap Laporkan Temuan ke Aparat Hukum
Jumat, 25 November 2011 – 23:51 WIB
Peran aktif BPK sesuai dengan Pasal 8 UU No 15 Tahun 2006 ayat 5 adalah memantau tindak lanjut hasil pemeriksaannya. Hasil pemantauannya disampaikan kepada lembaga perwakilan dan apabila dalam hasil pemeriksaan BPK ditemukan unsur pidana, BPK melaporkan hal tersebut kepada pihak berwenang.
“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan banyak kementerian negara/lembaga dan pemda memperbaiki transparansi serta akuntabilitas LK, rekomendasi BPK senantiasa menjadi acuan memperbaiki Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP), menjadi bahan tindak lanjut aparat yang berwenang terkait korupsi dan menjadi alat kontrol masyarakat,” terangnya. (esy/jpnn)