BPK: Sistem Keuangan Negara Tak Membaik
Selasa, 09 Juni 2009 – 19:26 WIB
Terkait dengan pemberian opini disclaimer ini, lanjut Anwar, ada sembilan kelompok permasalahan yang ditemukan BPK pada LKPP tersebut. Pertama, belum adanya sinkronisasi UU Keuangan Negara tahun 2003-2004 dengan UU Perpajakan dan UU PNBP. Kedua, masih adanya berbagai jenis pungutan yang tidak memiliki dasar hukum dan dikelola di luar mekanisme APBN. "Terdapat pungutan sekitar Rp 731 miliar oleh kementerian/lembaga negara yang tidak ada dasar hukumnya," tuturnya.
Ketiga, yaitu belum adanya keterpaduan antara Sistem Akutansi Umum (SAU) yang diselenggarakan Depkeu dan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) yang diselenggarakan departemen/lembaga, hingga masih ada selisih antara keduanya. "Dilaporkan adanya penerimaan perpajakan Rp 3,34 triliun yang belum direkonsiliasikan," kata Anwar pula.