BPK Tak Berani Sentuh Bank Century
Senin, 26 Oktober 2009 – 16:17 WIB
Dalam kasus bank Century, pemeriksaan BPK akan diarahkan pada proses merger, perolehan izin operasi sebagai bank devisa, memburuknya kondisi Bank Century, pemberian dan penggunaan (FPJP).
Selain itu, juga akan diperiksa seputar penetapan Bank Century sebagai Bank Gagal yang ditengarai berdampak sistemik, hingga penggunaan dan penyaluran dana penyelamatan oleh Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun. Kendati demikian, BPK tak akan melakukan penilaian atas kebijakan pemerintah, yaitu BI, KSSK dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).(viv/JPNN)