BPK Tegaskan Uang LPS Milik Negara
Rabu, 16 Desember 2009 – 15:03 WIB
Undang-undang tersebut sangat tegas bahwa BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara. Antara lain disebutkan, kepemilikan pihak lain yang didasari dari fasilitas pemerintah merupakan keuangan negara.
Fasilitas pemerintah yang diberikan kepada LPS, lanjutnya, terdiri dari empat hal. Pertama menyiapkan paket keanggotan LPS. Kedua, LPS menyiapkan kontribusi dan premi asuransi. Ketiga, bagi anggota yang lalai dengan kewajibannya dikenakan sanksi atau denda. Keempat, sumber dana LPS adalah APBN minimal Rp4 triliun maksimal Rp8 triliun sebagaimana yang diatur Pasal 41 dalam UU LPS.