BPK Temukan Banyak Pelanggaran
Skandal Bank CenturySenin, 23 November 2009 – 13:00 WIB
Dalam pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP), kata Hadi, BI juga patut diduga melakukan perubahan persyaratan capital aduquacy ratio (CAR) dalam PBI agar BC dapat memperoleh FPJP. Pada saat pemberian FPJP, CAR BC telah negatif 3,53 persen.
"Hal ini melanggar ketentuan PBI No. 10/30/PBI/2008 yang menyatakan bahwa bank yang dapat mengajukan FPJP adalah bank dengan CAR positif," ungkapnya.
Selain itu, nilai jaminan FPJP yang diperjanjikan sebesar 83 persen, juga melanggar ketentuan PBI no. 10/30/PBI/2008 yang menyatakan bahwa jaminan dalam bentuk aset kredit minimal 150 persen dari plafon FPJP.(har/JPNN)