Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

BPK Wacanakan Parpol Boleh Miliki Badan Usaha

Rabu, 06 Maret 2013 – 04:21 WIB
BPK Wacanakan Parpol Boleh Miliki Badan Usaha - JPNN.COM
JAKARTA - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ali Masykur Musa mengatakan sebaiknya partai politik (Parpol) dibolehkan memiliki badan usaha yang dijalankan secara profesional guna mengurangi ketergantungan Parpol terhadap APBN dan APBD.

"Akhir-akhir ini banyak pihak yang menyuarakan agar Parpol membangun kemandiriannya dalam pembiayaan partainya. Salah satu cara, menurut saya adalah membolehkan Parpol memiliki badan usaha tetapi dijalankan secara profesional," kata Ali Masykur Musa, di press room DPR, Senayan Jakarta, Senin (5/3).

Selain mendorong kemandirian partai dengan cara membolehkan memiliki badan usaha lanjut Ali, wacana tersebut sekaligus dimaksudkan agar Parpol yang kadernya duduk di DPR dan DPRD secara tegas dilarang mendekati wilayah anggaran yang selama ini telah menjerat ratusan wakil rakyat yang di DPR dan di DPRD.

"Tentunya dalam hal ini, kebolehan untuk memiliki badan usaha tersebut diikuti oleh satu kewajiban bersikap terbuka terhadap unit-unit usahanya yang nantinya diawasi oleh Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu," tegas Ketua Umum DPP Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) itu.

JAKARTA - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ali Masykur Musa mengatakan sebaiknya partai politik (Parpol) dibolehkan memiliki badan usaha yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News