BPKH Beberkan 4 Manfaat Pengecualian Pajak untuk Keuangan Syariah
jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyambut positif stimulus pemerintah yang telah mengecualikan pajak penghasilan (Pph) pengelolaan dana haji melalui UU Cipta Kerja. Ketentuan baru itu disebutkan dalam Pasal 45 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 18/2021.
Kepala BPKH Anggito Abimanyu mengatakan, ada empat manfaat positif dari pengecualian pajak tersebut, baik untuk perekonomian dan keuangan syariah, calon jamaah haji hingga kinerja BPKH ke depannya.
Bahkan, pengecualian pajak bagi BPKH ini bisa meningkatkan nilai manfaat yang akan diberikan kepada calon jamaah haji
“Kesimpulannya yang pertama tentu pengecualian pajak berdampak pada kualitas penyelenggara ibadah haji artinya dana yang tersedia lebih besar sehingga mengurangi ketergantungan kita pada APBN,” kata Anggito dalam diskusi bertema 'Pengecualian Pajak BPKH Insentif Bagi Ekonomi dan Keuangan Syariah', Rabu (10/3).
Anggito menjelaskan, untuk manfaat kedua adanya peningkatan likuiditas di Bank Syariah (BPS-BPIH) serta Bisnis Investasi Syariah.
Sedangkan manfaat ketiga ialah adanya peningkatan kegiatan ekonomi yang disebabkan oleh peningkatan jumlah Kas Haji yang bisa diinvestasikan atau ditempatkan pada Instrumen berbasis syariah.
Sementara untuk manfaat keempat ialah Bank Syariah diharapkan bisa bereorientasi kepada Investasi berbasis Syariah kedepannya.
“Kami mengharapkan bank syariah itu berorientasi kepada investasi berbasis syariah dengan menggunakan dana BPKH tersebut,” ucap Anggito.