Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

BPKH Beberkan Fakta Tentang Dana Haji

Kamis, 10 Juni 2021 – 13:18 WIB
BPKH Beberkan Fakta Tentang Dana Haji - JPNN.COM
Kepala BPKH Anggito Abimanyu. Foto: tangkapan layar zoom

Tidak ada investasi langsung untuk pembiayaan infrastruktur.

“Sebagian besar investasi BPKH ada di instrumen surat berharga syariah yang dilaksanakan dan dijamin oleh pemerintah RI sesuai dengan UU Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara. Seluruh investasi BPKH dilakukan melalui instrumen syariah dengan tujuan mengoptimalkan nilai manfaat untuk kepentingan jemaah haji dan dengan tetap menjaga likuiditas dana haji untuk penyelenggaraan haji setiap tahunnya,” tuturnya.

Anggito juga menegaskan tak ada Fatwa MUI terkait investasi infrastruktur BPKH.

“Yang ada adalah Ijtima Ulama 2012 Fatwa tentang pengembangan Dana Haji di instrumen perbankan Syariah dan Sukuk,” terangnya.

Hasil Ijtima Ulama 2012 Tentang Status Kepemilikan Dana Setoran BPIH yang Masuk Daftar Tunggu (Waiting List) di Poin C nomor 1 berbunyi:

“Dana setoran BPIH bagi calon haji yang termasuk daftar tunggu dalam rekening Menteri Agama, boleh ditasharrufkan untuk hal-hal yang produktif (memberikan keuntungan), antara lain penempatan di perbankan syariah atau diinvestasikan dalam bentuk sukuk,".

BPKH juga selalu izin kepada pemilik dana saat melakukan investasi.

Izin tersebut dalam bentuk surat kuasa (akad wakalah) dari Jemaah Haji kepada BPKH sebagai wakil yang sah dari Jemaah untuk menerima setoran, mengembangkan dan memanfaatkan untuk keperluan Jemaah haji melakukan perjalanan ibadah haji.

Informasi simpang-siur terkait dana haji beredar luas di tengah masyarakat, pemerintah disebut sedang kesulitan keuangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close