BPKH Tunjuk UUS Bank DKI untuk Kelola Keuangan Haji
Sementara itu, Direktur Utama Bank DKI Agus H. Widodo menuturkan bahwa penunjukan Bank DKI sebagai bank pengelola keuangan haji juga merupakan bagian dari upaya bank BUMD itu untuk memperluas layanan perbankan syariah dan meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia.
“Melalui kerjasama ini, kami berharap dapat memberikan nilai tambah bagi para calon jamaah haji dan mendukung suksesnya pelaksanaan ibadah haji setiap tahunnya. Bank DKI siap mendukung penuh BPKH dalam mewujudkan pengelolaan dana haji yang aman, transparan, dan profesional,” ucap Agus.
Bank DKI menyediakan layanan penerimaan setoran biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dan umroh, melalui Tabungan Haji dan Umroh (Taharoh) Bank DKI.
Taharoh Bank DKI memiliki berbagai keunggulan diantaranya terintegrasi langsung dengan Siskohat (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu), bebas biaya administrasi, setoran bulanan yang ringan mulai dari Rp 100.000 dan dapat dilakukan mulai dari usia 0 tahun.
Setoran bulanan juga difasilitasi dengan sistem autodebet sehingga nasabah tidak perlu melakukan setoran sendiri secara manual. (mcr4/jpnn)