BPKN: Pelaku Usaha Wajib Punya Hotline Service untuk Memudahkan Konsumen
![BPKN: Pelaku Usaha Wajib Punya Hotline Service untuk Memudahkan Konsumen BPKN: Pelaku Usaha Wajib Punya Hotline Service untuk Memudahkan Konsumen - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/watermark/2019/05/31/ilustrasi-telepon-foto-dan-kosmayershutterstock.png)
Namun, jika masih menemui kendala, konsumen dapat menghubungi layanan hotline service dari produsen. Mufti menyebut sudah menjadi ketentuan bagi seluruh produsen memiliki hotline service yang dapat dihubungi 24 jam.
“Pelaku usaha wajib punya hotline service yang bisa dihubungi sewaktu-waktu anytime real time,” sambung Mufti.
Menurutnya, komplain atau protes yang diajukan merupakan hak konstitusional yang dijamin pada UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Di mana konsumen berhak mendapat barang atau jasa yang seharusnya.
“Ketika barang atau jasa yang tidak sesuai dengan ekspektasinya kan berhak dikomplain itu ada di pasal empat undang-undang,” pungkas Mufti. (esy/jpnn)