Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

BPKN: Pelaku Usaha Wajib Punya Hotline Service untuk Memudahkan Konsumen

Kamis, 12 September 2024 – 12:07 WIB
BPKN: Pelaku Usaha Wajib Punya Hotline Service untuk Memudahkan Konsumen - JPNN.COM
Ilustrasi Telepon. Foto Dan-Kosmayer/Shutterstock

Namun, jika masih menemui kendala, konsumen dapat menghubungi layanan hotline service dari produsen. Mufti menyebut sudah menjadi ketentuan bagi seluruh produsen memiliki hotline service yang dapat dihubungi 24 jam.

“Pelaku usaha wajib punya hotline service yang bisa dihubungi sewaktu-waktu anytime real time,” sambung Mufti.

Menurutnya, komplain atau protes yang diajukan merupakan hak konstitusional yang dijamin pada UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Di mana konsumen berhak mendapat barang atau jasa yang seharusnya.

“Ketika barang atau jasa yang tidak sesuai dengan ekspektasinya kan berhak dikomplain itu ada di pasal empat undang-undang,” pungkas Mufti. (esy/jpnn) 

Ketua BPKN mengatakan pelaku usaha wajib punya hotline service untuk memudahkan konsumen

Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA