BPN Bentuk Tim Monitoring
Kamis, 18 Desember 2008 – 19:26 WIB

Deputi II BPN Bambang Eko Haryoko Nugroho mengungkapkan, munculnya aturan itu dilatarbelakangi terpuruknya citra BPN di mata publik. Bambang menyebut, regulasi itu sekaligus untuk mengukur kinerja BPN di daerah. Artinya, berapa banyak pegawai BPN bisa merampungkan sertifikat yang dimohonkan masyarakat akan dinilai. ''Kepala Kanwil yang unggul tentu kami promosikan,'' jelasnya.
Apabila masih ada pegawai BPN di daerah yang bermain-main, sanksi tegas segera dijatuhkan. ''Itu persoalan gampang. Kepala BPN hanya butuh waktu semenit untuk mencopot kepala Kantor Wilayah yang jeblok,'' tegasnya. (sam)