BPN: Berunding Boleh, Menyerah Tidak Boleh
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandi, Heri Gunawan mengaku heran karena protes terhadap dugaan kecurangan Pemilu dengan meminta Bawaslu memprosesnya malah dibilang makar.
Heri menjelaskan arti kata makar menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) ada tiga yaitu akal busuk, tipu muslihat; perbuatan (usaha) dengan maksud hendak menyerang (membunuh) orang; perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintahan yang sah.
BACA JUGA: Kabar Gembira! THR PNS Cair Pekan Depan, CPNS Juga Terima
"Siapa yang mau makar? Pemerintah ini akan habis bulan Oktober 2019 nanti. Untuk itu diadakanlah Pemilu. Ini BPN mau mengadu dan meminta Bawaslu segera memproses kecurangan, apa itu makar? Kan yang bertanding di Pemilu 2019 sama-sama calon,” ucap Heri dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat (17/5)
Politikus Gerindra ini menyebutkan bahwa kebenaran dalam politik adalah apa yang sudah terjadi, sedang keabstrakan dalam politik ialah tujuan dan cita-cita yang akan dicapai.
"Boleh saja penguasa membalikkannya, tetapi jangan pernah membalikkan kebenaran menjadi kebohongan dan kebohongan menjadi kebenaran," tegas dia mengingatkan.
Wakil rakyat asal Jawa Barat ini menilai pihak-pihak yang menuding adanya upaya makar lupa bahwa yang ditolak adalah kecurangan pemilu. Heri bahkan mengklaim punya bukti adanya kepala daerah melakukan deklarasi mendukung Capres 01.
"Kami juga punya bukti gambar Paslon 01 dicoblos duluan. Hasil kecurangan itulah yang BPN paparkan dan kami tolak. Bukan menunggu pengumuman Pemilu seperti yang disampaikan ketua DPR, itu ketua DPR atau pengamat,” tuturnya.