BPN Kaltim Terbitkan SE soal Jual Beli Lahan di IKN Nusantara, seperti Apa?
Asnaedi menjelaskan, surat edaran tidak hanya ditujukan kepada BPN PPU, tetapi juga untuk BPN Kukar.
Pasalnya kedua wilayah tersebut memang ditekankan agar tidak melayani pencatatan jual beli atau peralihan hak dan perjanjian perikatan jual beli (PPJB) tanah di kawasan IKN.
Selain itu, surat edaran tersebut juga ditujukan untuk Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan notaris di PPU dan Kukar, agar tidak melakukan kegiatan pembuatan akta jual beli (AJB) dan PPJB untuk lahan di kawasan delinasi IKN.
“Jadi saya mohon kepada masyarakat, PPAT, camat dan kepala desa agar menunggu mekanisme sah saat terbentuknya badan otorita nanti,” pesannya.
Dia menambahkan, surat edaran ini hanya bersifat sementara hingga regulasi yang sahih terbit seiring terbentuknya Badan Otorita IKN.
“Sebab regulasi ini memang bertujuan untuk menghindari para spekulan,” pungkasnya. (mcr14/jpnn)