BPN Kasih Bocoran soal Finalisasi Tata Ruang IKN, Begini
Kepala Biro Hukum Kementerian ATR/BPN Joko Subagyo mengatakan terkait pengadaan tanah, Kementerian ATR/BPN juga menyiapkan Rancangan Peraturan Presiden tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN Nusantara.
"Perolehan tanah di IKN dilakukan melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan dan mekanisme pengadaan tanah," kata Joko.
Joko mengungkapkan pengadaan tanah di IKN Nusantara dilakukan melalui pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum ataupun secara langsung.
Adapun mekanismenya adalah jual beli, hibah, tukar menukar, pelepasan secara sukarela, serta cara lain yang disepakati.
"Ini dilakukan dengan memperhatikan dan memberikan perlindungan terhadap penguasaan tanah masyarakat, hak individu atau hak komunal masyarakat adat," tegas Joko. (antara/jpnn)