BPN Manipulasi Sertifikat Tanah
Rabu, 07 April 2010 – 06:09 WIB
“Jika memang pemerintahan gampong mengetahui ada pengalihan hak, maka kami sangat menyesalkan penerbitan sertifikat tanah itu. Sehingga aset pemda ini dapat dikuasai oleh pihak tertentu. Keabsahan surat-surat yang dikeluarkan oleh BPN patut dipertanyakan kepada pihak-pihak terkait pada instansi itu,” sebutnya.
Menurut Hamdani, untuk mengeluarkan sertifikat tanah harus dilengkapi dengan dokumen sebelumnya sesuai persyaratan. Antara lain yakni, akta jual beli, permohonan sertifikat, rekomendasi geuchik (kades-red) yang memang mengetahui kebenaran pemilik tanah. Bila ada indikasi kesalahan dalam proses administrasi itu, dia meminta BPN dapat membatalkan sertifikat tersebut. Masyarakat diharap, segera melapor ke camat apabila menemukan kejanggalan yang mencurigakan terhadap penguasaan tanah-tanah negara maupun aset pemerintah.
Kepala Sub Seksi Pengukuran dan Pemetaan BPN Bireuen, Alfiansyah S Sit yang dituding mendapat jatah tanah di Paya Kareung, saat dikonfirmasi via telepon seluler kemarin mengaku, sertifikat Suryadi diproses berdasarkan pernyataan Kades Cot Gapu tahun 2007. Mengenai surat dan dokumen yang menjadi dasar dalam mengeluarkan sertifikat ini, dia tidak tahu karena bukan bidangnya. Namun, terkait lahan atas nama dirinya, Alfian mengatakan sudah meluruskan masalah itu dengan Pemkab Bireuen.