BPN Optimistis MK Kabulkan Gugatan Prabowo - Sandiaga di Sidang Sengketa Pilpres 2019
jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Andre Rosiade optimistis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan gugatan yang dimohonkan pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Menurut Andre, tim kuasa hukum paslon 02 sudah menyampaikan dugaan pemufakatan jahat kubu pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin di dalam sidang sengketa hasil Pilpres.
"Kami optimistis hakim MK benar-benar melihat. Kami bisa buktikan bahwa Training of Trainers 21 - 22 Februari itu adalah pemufakatan jahat," kata Andre saat dihubungi, Minggu (23/6) ini.
Menurut Andre, acara pelatihan mentor saksi membuktikan dalil tim kuasa hukum paslon 02 yang menyebut kubu paslon 01 berbuat curang. Sebab, kata dia, muncul narasi yang menghalalkan kecurangan di dalam pemilu saat acara tersebut berlangsung.
BACA JUGA: TKN Nilai Saksi Prabowo - Sandi Gagal Total
"Hasto Kristiyanto sebagai Sekertaris Jenderal PDIP menyampaikan pesan di acara, Sumatera harus dimenangi dengan memanfaatkan kepala daerah, memanfaatkan akses logistik kepala daerah dan juga akses kepada aparat," ungkap Andre.
Selain itu, lanjut dia, di acara muncul narasi yang mendiskreditkan kubu paslon 02. Di acara itu, pendukung 02 disebut sebagai pihak yang anti-Pancasila.
"Lalu bagaimana Hasto bilang, harus mencap anti-radikalisme, anti-Pancasila, khilafah kepada pendukung 02. Dengan begitu, suara kami di daerah-daerah minoritas berkurang. Bahkan, sampai kalah," ungkap dia. (mg10/jpnn)