BPN: Prabowo Tidak Ada Maksud Menyerang SBY
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga, Andre Rosiade menyebut calon presiden Prabowo Subianto selalu konsisten berbicara tentang pasal 33 UUD 1945. Pasal itu menyebutkan tentang kewajiban negara menguasai kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat.
"Dari awal merdeka sampai sekarang, kurang konsisten, kurang komitmen dalam melaksanakan pasal 33," ujar dia di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (13/4) malam.
Pasal itu, kata Andre, turut disinggung Prabowo dalam debat Pilpres 2019 kelima. Menurut dia, Prabowo Subianto tidak menyerang Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ketika berbicara pasal 33 UUD 1945.
"Jadi, tidak ada maksud menyerang Pak SBY. Jadi, ini soal (penerapan) pasal 33 (UUD 1945)," kata dia.
(Bacalah: Prabowo Sindir Presiden Sebelum Jokowi, Anak Buah SBY Tinggalkan Ruangan, Sakit Perut)
Andre lantas mengkritik keras pemerintah era Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ini. Menurut dia, Jokowi tidak melanjutkan kesuksesan yang telah dicapai pemerintah era SBY selama 10 tahun.
"Pak Jokowi kami anggap gagal melaksanakan dan melanjutkan pondasi yang sudah diletakkan Pak SBY," ungkap dia.
Sebelumnya, Prabowo terlibat adu argumen dengan capres petahana Jokowi terkait industrialisasi saat debat Pilpres 2019 edisi kelima.