BPN: Putusan MK soal Cuti Kampanye Presiden Untungkan Jokowi
Kamis, 14 Maret 2019 – 19:26 WIB
Menurut MK, sesuai ketentuan Pasal 299 ayat 1 UU Pemilu, presiden dan wakil presiden mempunyai hak untuk melaksanakan kampanye.
"Maka pasal itu sudah jelas menjamin hak presiden atau wapres untuk kampanye tidak dikurangi jika mencalonkan diri kembali sebagai presiden atau wapres," ujar Ketua MK Anwar Usman seperti dikutip dari salinan putusan di web MK. (mg10/jpnn)