BPOM Diminta Lebih Gencar Sosialisasi Zat Narkoba
Rabu, 30 Januari 2013 – 20:41 WIB
Sementara itu, Deputi Pengawasan Produk Terpetik dan Napza Kementerian Kesehatan, Retno Tyas Utama membatah pihaknya lalai.
“Catinone ini bukan hal baru. Karena kami sudah memasukkan molekul intinya ke dalam UU. Mungkin baru terjadi, ketika ada kasus ini,” jelasnya.
Retno menambahkan, BPOM sudah membuat pagar supaya bahan yang potenisial untuk ekstasi dan catinone dibatasi peredarannya sejak tahun 2005. "Kami bukan kecolongan,” tandasnya.