Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

BPOM Jatuhi Sanksi 3 Perusahaan Terkait Dugaan Pencemaran Obat Sirop

Senin, 07 November 2022 – 22:30 WIB
BPOM Jatuhi Sanksi 3 Perusahaan Terkait Dugaan Pencemaran Obat Sirop - JPNN.COM
Arsip - Kepala BPOM Penny K Lukito (tengah) didampingi Deputi Bidang Penindakan Irjen Pol Agus Nugroho (kiri) dan Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto (kanan) dalam gelar perkara dugaan pencemaran obat sirop di PT Yarindo Farmatama Jalan Modern Industri IV Kav. 29, Cikande, Serang, Banten, Senin (31/10/2022). (ANTARA/Andi Firdaus).

jpnn.com - JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menjatuhi sanksi tiga perusahaan farmasi swasta.

Sanksi berupa pencabutan sertifikat cara pembuatan obat yang baik (CPOB) dilakukan setelah terbukti ketiga perusahaan menggunakan bahan baku senyawa kimia melebihi ambang batas aman.

Menurut Kepala Biro Kerja Sama dan Humas BPOM Noorman Effendi pencabutan sertifikat CPOB tersebut merupakan bagian sanksi administrasi.

Ketiga perusahaan yang menerima sanksi yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries dan PT Afi Farma.

Dalam rilis BPOM disebut ketiga perusahaan farmasi dijatuhi sanksi terkait temuan obat sirop yang menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol (PG) dan produk jadi mengandung Etilen Glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman.

BPOM berkesimpulan ketiga industri farmasi tersebut telah melakukan pelanggaran di bidang produksi sirop obat.

Kesimpulan didasarkan pada hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan melalui inspeksi, perluasan sampling, pengujian sampel produk sirup obat dan bahan tambahan yang digunakan, serta pemeriksaan lebih lanjut terhadap sarana produksi.

BPOM kemudian menetapkan sanksi administratif dengan mencabut Sertifikat CPOB untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan izin edar sirop obat yang diproduksi ketiga industri farmasi tersebut.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjatuhi sanksi tiga perusahaan terkait dugaan pencemaran obat sirop.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News