BPOM Jatuhi Sanksi 3 Perusahaan Terkait Dugaan Pencemaran Obat Sirop
jpnn.com - JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menjatuhi sanksi tiga perusahaan farmasi swasta.
Sanksi berupa pencabutan sertifikat cara pembuatan obat yang baik (CPOB) dilakukan setelah terbukti ketiga perusahaan menggunakan bahan baku senyawa kimia melebihi ambang batas aman.
Menurut Kepala Biro Kerja Sama dan Humas BPOM Noorman Effendi pencabutan sertifikat CPOB tersebut merupakan bagian sanksi administrasi.
Ketiga perusahaan yang menerima sanksi yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries dan PT Afi Farma.
Dalam rilis BPOM disebut ketiga perusahaan farmasi dijatuhi sanksi terkait temuan obat sirop yang menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol (PG) dan produk jadi mengandung Etilen Glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman.
BPOM berkesimpulan ketiga industri farmasi tersebut telah melakukan pelanggaran di bidang produksi sirop obat.
Kesimpulan didasarkan pada hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan melalui inspeksi, perluasan sampling, pengujian sampel produk sirup obat dan bahan tambahan yang digunakan, serta pemeriksaan lebih lanjut terhadap sarana produksi.
BPOM kemudian menetapkan sanksi administratif dengan mencabut Sertifikat CPOB untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan izin edar sirop obat yang diproduksi ketiga industri farmasi tersebut.