Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

BPOM Juga Gandeng Masyarakat Anti-Fitnah

Kamis, 19 Desember 2019 – 17:53 WIB
BPOM Juga Gandeng Masyarakat Anti-Fitnah - JPNN.COM
Kepala Badan POM Penny K Lukito memberikan keterangan pers. Foto: Mesya/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan) Penny K Lukito mengungkapkan, salah satu tantangan yang dihadapi instansinya adalah masalah pengawasan peredaran produk obat dan makanan ilegal yang dijual secara online.

Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan keamanan, kualitas dan mutu produk obat dan makanan yang beredar secara online, Badan POM telah menandatangani Kesepakatan Bersama dengan Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA), enam market place dan penyedia transportasi online yaitu Bukalapak, Tokopedia, Halodoc, Klikdokter, Grab, dan Gojek.

"Badan POM melaksanakan Patroli Siber untuk mencegah dan menelusuri peredaran obat dan makanan ilegal di media daring melalui platform situs, media sosial, dan e-commerce," kata Penny dalam Refleksi Akhir Tahun dan Outlook 2020 di Jakarta, Kamis (19/12).

Berdasarkan hasil Patroli Siber, Badan POM memberikan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) untuk pemblokiran (takedown) platform yang melakukan perdagangan online produk ilegal.

Menurut Penny, sejak Mei 2018 hingga Oktober 2019, sebanyak 19.142 rekomendasi takedown telah diajukan Badan POM. Rekomendasi takedown berdasarkan temuan Patroli Siber didominasi oleh komoditas obat (77 persen).

Dengan pembentukan Kedeputian Bidang Penindakan Badan POM, kegiatan penindakan langsung di lapangan juga terus digiatkan. Dalam menangani dugaan pelanggaran, Badan POM selalu mengedepankan aspek pembinaan kepada pelaku usaha.

"Tindakan penindakan merupakan upaya terakhir dan hanya diberikan apabila ada unsur kesengajaan dan diduga terjadi pelanggaran pidana," ucap Penny.

Pada 2019, Badan POM telah menangani 227 perkara kejahatan obat dan makanan dengan nilai keekonomian barang bukti mencapai Rp 387,2 miliar. Kasus-kasus besar masih terkonsentrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Semarang dan Surabaya.

Untuk mencegah penyebaran hoaks obat dan makanan, BPOM bekerja sama dengan sejumlah pihak, termasuk Masyarakat Anti-Fitnah Indonesia alias MAFINDO.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News