BPOM Klaim MSG Aman
Rabu, 25 November 2009 – 17:38 WIB
Karena FAO maupun WHO tidak mengeluarkan aturan untuk melarang peredaran penyedap rasa, lanjut Husniah, BPOM pun tidak bisa menolak izin edar penyedap rasa itu. "Untuk menarik suatu produk, harus ada dasar yang jelas. Sementara penyedap rasa dibolehkan penggunaannya oleh FAO dan WHO. Otomatis BPOM mengikuti aturan tersebut," ujarnya.
Dijelaskan Husniah lagi, di Amerika Serikat misalnya, monosodium glutamat (MSG) bahkan dianggap sebagai bahan makanan umum seperti garam. Artinya, MSG itu dianggap sebagai bahan makanan yang aman untuk dikonsumsi.