Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

BPOM Memperingatkan Aspek Keamanan dalam Penggunaan Klorokuin pada Pasien Covid-19

Senin, 23 November 2020 – 06:25 WIB
BPOM Memperingatkan Aspek Keamanan dalam Penggunaan Klorokuin pada Pasien Covid-19 - JPNN.COM
Ilustrasi klorokuin. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama tim ahli menyinggung aspek keamanan dalam penggunaan hidroksiklorokuin dan klorokuin.

Menurut lembaga tersebut penggunaan hidroksiklorokuin dan klorokuin pada pengobatan Covid-19 memiliki risiko yang lebih besar daripada manfaatnya.

Hasil ini merupakan pembahasan BPOM bersama lima organisasi profesi kesehatan.

Berdasarkan pemantauan BPOM akhir Oktober 2020, Badan POM menerima laporan keamanan penggunaan hidroksiklorokuin dan klorokuin dari hasil penelitian observasional selama empat bulan di tujuh rumah sakit di Indonesia.

Laporan tersebut menunjukkan dari 213 kasus yang mendapatkan hidroksiklorokuin atau klorokuin diketahui 28.2 persen terjadi gangguan ritme jantung berupa perpanjangan interval QT.

Berdasarkan hasil studi klinik global dan data penelitian di Indonesia serta menimbang risiko yang lebih besar daripada manfaat kedua obat ini, maka dalam rangka kehati-hatian, Badan POM RI mencabut persetujuan penggunaan darurat (Emergency Use Authorization/EUA) hidroksiklorokuin dan klorokuin untuk pengobatan covid-19.

Sebelumnya, United States Food and Drug Administration (US-FDA) telah mencabut EUA untuk klorokuin dan hidroksiklorokuin. Disusul oleh World Health Organization (WHO) yang menghentikan uji klinis (Solidarity Trial) hidroksiklorokuin karena dinilai memiliki risiko lebih besar daripada manfaatnya.

Dengan demikian, obat yang mengandung hidroksiklorokuin dan klorokuin diminta agar tidak digunakan lagi dalam pengobatan covid-19 di Indonesia.

WHO juga melarang penggunaan obat yang mengandung hidroksiklorokuin dan klorokuin dalam pengobatan pasien covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News