Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

BPOM Mengamankan Obat Bahan Alam Ilegal di Jawa Barat

Selasa, 08 Oktober 2024 – 19:45 WIB
BPOM Mengamankan Obat Bahan Alam Ilegal di Jawa Barat - JPNN.COM
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar (tengah) dalam konferensi pers tentang pengamanan produk obat bahan alam ilegal atau tanpa izin edar (TIE) dan diduga mengandung bahan kimia obat (BKO) di Jawa Barat dengan nilai ekonomi barang bukti mencapai Rp8,1 miliar. (ANTARA/HO - Badan Pengawas Obat dan Makanan)

jpnn.com - JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengamankan produk obat bahan alam ilegal atau tanpa izin edar (TIE) dan diduga mengandung bahan kimia obat (BKO) di Jawa Barat.

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengatakan bahwa produk-produk ilegal tersebut tersebar di agen obat bahan alam (OBA) ilegal di wilayah Kota Bandung dan Cimahi, Jawa Barat.

“Produk ilegal yang mengandung BKO ini diedarkan ke toko jamu seduh di wilayah Jawa Barat, antara lain Bandung, Cimahi, Purwakarta, Depok, dan Subang," kata Taruna dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (8/10).

Taruna mengatakan bahwa jumlah barang bukti OBA ilegal yang disita sebanyak 218 item (217.475 pieces) dengan nilai keekonomian sekitar Rp 8,1 miliar.

Dia menyebutkan bahwa beberapa produk yang ditemukan merupakan produk yang telah masuk dalam daftar peringatan bagi publik dari BPOM, antara lain, Cobra X, Spider, Africa Black Ant, Cobra India, Tawon Liar, Wan Tong, Kapsul Asam Urat TCU, Antanan, Tongkat arab, dan Xian Ling.

Dia mengatakan BKO yang ditemukan terkandung di dalam produk OBA ilegal tersebut, antara lain, sildenafil sitrat, fenilbutazon, metampiron, piroksikam, parasetamol, dan deksametason.

Taruna menambahkan konsumsi obat bahan alam tanpa izin edar dan/atau mengandung BKO sangat berisiko bagi kesehatan, bisa mengakibatkan kerusakan organ tubuh, seperti gagal ginjal, kerusakan hati, dan gangguan kesehatan lainnya, bahkan kematian.

"Tindak lanjut hasil operasi masih dalam proses penyidikan. Berdasarkan Pasal 435 Juncto Pasal 138 Ayat 2 dan Ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku pelanggaran dapat dikenakan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar," ujarnya.

BPOM mengamankan produk obat bahan alam ilegal atau tanpa izin edar dan diduga mengandung bahan kimia obat di Jabar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close