BPOM Palembang Kubur Belasan Ribu Potong Tahu Berformalin
jpnn.com, PALEMBANG - Sebanyak 18.808 potong tahu putih berformalin yang merupakan hasil penggerebekan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Palembang akhirnya dimusnahkan, Kamis (24/5). Pemusnahan dilakukan dengan cara dikubur di TPA Sukawinatan.
Kepala BBPOM Palembang, Dewi Prawitasari, mengatakan, tahu putih berformalin senilai Rp 173.556.000 tersebut hasil penggerebekan pabrik tahu milik tersangka Atet di Jl Sungai Itam, Kelurahan Kemang Manis, Kecamatan Ilir Barat (IB) II, pada Selasa (15/5) lalu.
“Kami juga menyita peralatan dan perlengkapan pabrik tahu tersebut. Yakni kayu alat cetak tahu, formalin, mesin giling kedelai, dan mobil pick up Mitsubishi L-300,” ujar Dewi usai acara pemusnahan.
BB tahu yang dimusnahkan, lanjut Dewi, sudah dilakukan uji atau tes kit formalin. Hasilnya muncul warna ungu pekat yang menunjukkan banyaknya kandungan formalin pada tahu tersebut.
Hasil pemeriksaan terhadap tersangka Atet, pabrik tahu miliknya memproduksi tahu per hari rata-rata 18.000 potong. “Lebih dari setahun gunakan formalin. Pemasarannya di Pasar Induk Jakabaring. Ada juga di pasar-pasar tradisional lainnya di Palembang dan sekitarnya,” sambungnya.
Dewi menegaskan, tersangka Atet sudah dilakukan pemeriksaan. Berkas perkaranya segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) melalui Korwas PPNS Polda Sumsel.
Tersangka Atet dijerat dengan Pasal 136 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancamannya pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
“Hakim yang akan memutuskan nanti. Kami berharap, tersangka dijatuhi hukuman maksimal untuk memberi efek jera,” tegasnya.