BPOM Perintahkan Penarikan Empat Merek Mi Mengandung Babi
Minggu, 18 Juni 2017 – 12:09 WIB
Kemudian pencabutan nomor izin edar karena tidak sesuai dengan ketentuan, juga public warning di laman Badan POM.
Dalam rangka mengantisipasi peredaran produknya, Balai Besar/Balai POM diminta untuk melakukan pemantauan antara lain di sarana distribusi pangan yang menjual produk termasuk diantaranya importir/distributor, toko, supermarket, hypermarket, pasar tradisional atau sarana yang sering melakukan pelanggaran.
JPNN.com berupaya mengonfirmasi kebenaran surat ini kepada Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukita, Minggu (18/6). Namun, pesan singkat yang dikirim belum dibalas. (boy/jpnn)