BPOM Perketat Izin Edar Produk Import
Rabu, 28 Januari 2009 – 19:00 WIB
Diungkapkannya, dari beberapa produk yang ditemukan BPOM, ada produk yang berstatus halal dicampurkan dengan tidak halal. “Karena itu produk yang mengandung babi harus dicantumkan label babi dengan bahasa Indonesia.”
Hanya saja masih ada beberapa pihak yang mengabaikan aturan BPOM. Sudah diberikan kesempatan untuk menyelesaikan persyaratan memperoleh label ML tak diindahkan. Alasannya terbentur pembayaran pajak dan kejelasan produk impor yang dijual di dalam negeri termasuk komposisi produk.