BPOM Proses Izin Vaksin Booster, DPR Minta Jaminan Halal Jadi Perhatian
jpnn.com, JAKARTA - Komisi IX DPR RI memberikan sejumlah catatan terkait dengan proses registrasi lima merek vaksin Covid-19 yang akan diputuskan pekan depan sebagai booster di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Proses registrasi kelima merek vaksin yang telah dilakukan BPOM itu adalah merk Pfizer, AstraZeneca, Coronavac/ Vaksin PT Bio Farma, Zifivax dan Sinopharm.
"Terkait kebijakan booster tahun 2022 yang mau diputuskan minggu depan, kami sampaikan beberapa catatan," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena kepada wartawan, Selasa (4/1).
Menurutnya, vaksin booster diletakkan dalam Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang pelaksanaan di lapangan sudah berjalan baik selama ini oleh BPJS Kesehatan. Di mana pelaksanaannya dilakukan bersama dengan mitra fasilitas kesehatan.
Melki mengungkapkan, ada peserta vaksin yang dibayar oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah kategori penerima bantuan iuran (PBI). Selain itu ada yang mandiri, baik membayar sendiri atau oleh perusahaan atau orang lain.
"Kategori mandiri tentu gotong-royong membantu pemerintah dengan membayar sendiri vaksin boosternya, sedangkan warga negara yang kepesertaan BPJS Kesehatan dibayar Negara maka boosternya dibayar Negara," tuturnya.
Selanjutnya, jenis vaksin yang akan pakai merupaan vaksin dalam negeri dan atau vaksin impor yang sudah teruji efikasi vaksinnya. Berikut vaksin buatan dalam negeri dan masuk kategori halal sesuai arahan Presiden Joko Widodo.
Penggunaan vaksin halal ini dipertegas oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto, dan Penangungjawab KPCPEN Jawa-Bali Luhut B Panjaitan.