BPOM Razia Rokok Ber-PHW di Enam Kota
jpnn.com - JAKARTA - Pemberlakukan pencantuman gambar bahaya merokok atau pictorial health warning (PHW) telah dimulai sejak Selasa (24/05) lalu.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga telah melakukan razia di sejumlah kota besar di Indonesia, seperti Jakarta, Bandung, Medan, Semarang, Surabaya, dan Makasar.
Hasilnya, belum semua perusahaan menjalankan kewajiban mereka dalam pencantuman PHW. Hal tersebut diungkapkan oleh Deputi Pengawasan Obat Terapeutik dan Napza BPOM Retno Tyas Utami, saat ditemui disela-sela sidak di kawasan Jakarta Barat, kemarin (25/06).
"Tercatat, baru 448 merek dari 72 produsen yang telah mencantumkan PHW pada kemasan produk mereka sejak ditetapkan pada tanggal 24 Juni 2014," ujarnya.
Dari hasil sidak tersebut, BPOM menemukan satu merek rokok yang belum mencantumkan PHW di kemasan produknya. Rokok tersebut bermerek PT Rock International Tobacco yang produsennya berada di Batam. BPOM sendiri telah memberikan sanksi, berupa teguran tertulis.
Selain teguran, lanjutnya, sanksi bisa berupa peringatan keras, penghentian sementara kegiatan hingga penutupan jika produsen tetap tidak taat aturan. Sanksi-sanki itu akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pihak produsen.
"Yang melakukan ini pun bukan hanya BPOM, tapi juga bisa dari Kemenperin (Kementerian Perindustrian) dan Kemendag (Kementerian Perdagangan)," ungkapnya.
Retno mengatakan, produk-produk tanpa PHW yang telah beredar di distributor itu akan dikembalikan ke produsen. Pengembalian tersebut dengan maksud, menukar produk tanpa PHW dengan produk yang telah dicantumkan gambar-gambar seram sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012.