Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

BPS Pastikan Seluruh Petugas Survei Regsosek Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Kamis, 13 Oktober 2022 – 18:20 WIB
BPS Pastikan Seluruh Petugas Survei Regsosek Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan - JPNN.COM
Sekretaris Utama BPS Atqo Mardiyanto bersama Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin, secara simbolis menyerahkan kartu kepesertaan kepada tiga petugas Regsosek. Juga seorang ahli waris dari petugas yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja. Foto BPJAMSOSTEK

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) mendaftarkan para petugas pendataan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) ke dalam perlindungan jaminan sosial kqetenagakerjaan (Jamsostek).

Sebagai tanda telah menjadi peserta, Sekretaris Utama BPS Atqo Mardiyanto bersama Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Zainudin, secara simbolis menyerahkan kartu kepesertaan kepada tiga petugas Regsosek. Juga seorang ahli waris dari petugas yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja. Penyerahan berlangsung di sela-sela kegiatan sosialisasi pendataan awal Regsosek 2022 pada 12 Oktober.

Atqo Mardiyanto dalam keterangannya menyampaikan, seluruh petugas Regsosek yang jumlahnya berkisar 400 ribu tenaga kerja ini akan mendapatkan perlindungan yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK.

”Semua petugas registrasi sosial ekonomi, karena ini nanti tugasnya di lapangan, perkotaan, di gunung, di hutan, di seluruh wilayah Indonesia, maka petugas ini kami daftarkan ke dalam BPJS Ketenagakerjaan, sehingga kalau terjadi apa-apa petugas sudah terlindungi,” jelas Atqo Mardiyanto.

Regsosek adalah proses pengumpulan data seluruh penduduk Indonesia yang dilakukan secara door to door untuk mendapatkan informasi berupa data kependudukan, data ketenagakerjaan, kondisi perumahan, kesehatan dan disabilitas, perlindungan sosial, data pendidikan hingga pemberdayaan ekonomi. Proses Regsosek akan dilakukan pada 15 Oktober hingga 14 November.

Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin mengapresiasi apa yang dilakukan BPS dalam melindungi seluruh tenaga kerja yang akan terlibat dalam project berskala nasional ini.

Seluruh petugas Regsosek didaftarkan ke dalam dua program BPJAMSOSTEK, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). 

”BPJAMSOSTEK melindungi seluruh pekerja apa pun profesinya, tidak terkecuali petugas survei dan pendataan Regsosek," ujar Zainudin.

BPS mendaftarkan seluruh petugas survei Regsosek dalamnya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News