BR Ditangkap di Kendari, Polisi Temukan Narkoba Sebanyak Ini di Kamarnya
Rabu, 16 Februari 2022 – 07:15 WIB
Tim kemudian membawa BR ke Mako Sat Resnarkoba Polres Kendari guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, BR dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara. (mcr6/fat/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: