BRI Gandeng Stakeholder Sosialisasikan PP No. 7/2021 untuk Pemberdayaan Nasabah UMKM
jpnn.com, JAKARTA - PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk melakukan sosialisasi tatap muka PP No. 7/2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan, serta Pemberdayaan Koperasi dan UMKM di kota Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (6/4).
Sosialisasi ini ditujukan agar pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak khawatir akan mengalami prosedur rumit dan panjang untuk mengembangkan bisnisnya.
Direktur Bisnis Mikro BRI Supari menyatakan kegiatan tersebut dilakukan kepada puluhan pelaku UMKM binaan perseroan dengan menerapkan protokol kesehatan.
Menurut dia, kehadiran PP No. 7/2021 sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja menjamin kemudahan bagi pelaku UMK untuk mengurus izin usaha, standarisasi produk, serta sertifikat produk halal.
"Seluruh dokumen tersebut bisa diurus dan didapatkan pelaku UMK melalui layanan daring dan tanpa diambil biaya sedikitpun," ujar dia dalam keterangan resmi yang diterima, Sabtu (10/4).
Supari menyebutkan, selain mengatur kemudahan perizinan, pemerintah juga memastikan alokasi Kredit dan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk UMKM akan selalu tersedia.
Dia mengatakan sebagai bank yang mayoritas nasabahnya adalah pelaku UMKM, BRI berkomitmen untuk mendukung implementasi PP No. 7/2021 di lapangan.
Komitmen BRI ini bahkan sudah terlihat jauh sebelum aturan mengenai kemudahan dan pengadaan berbagai fasilitas bagi UMKM.
“Kami mendukung percepatan implementasi peraturan tersebut terutama dalam mendukung kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan UMKM untuk bisa mendorong terciptanya UMKM yang berkualitas,” ujar dia.
Supari menjelaskan, BRI telah menyediakan beragam produk pembiayaan khusus bagi UMKM seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro hingga Kecil, Kupedes, Kredit Modal Kerja (KMK), Kredit Investasi (KI), serta kredit khusus UMKM Mitra BRI dan subsidi bunga pembiayaan untuk UMKM yang layak mendapatkannya.
Dia juga mengatakan, fasilitas pembiayaan yang disediakan BRI bagi pelaku UMKM dapat diperoleh mulai dari plafon kurang dari Rp 10 juta, melalui produk KUR Super Mikro.