BRI & KDEI Taipei Perkuat Kerja Sama Penyetoran PNBP
jpnn.com, JAKARTA - Diperkirakan terdapat lebih dari 350 ribu jiwa Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Taiwan, baik sebagai Pekerja Migran Indonesia, pelajar, maupun bisnis hingga Maret 2024.
Taiwan telah dikenal sejak lama sebagai salah satu tujuan utama bagi Warga Negara Indonesia untuk bekerja, berbisnis, dan belajar.
Karena, setiap WNI tentu memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan pelayanan atas status kewarga-negaraannya yang telah dijamin dalam undang-undang.
Sebagai perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di Taiwan, Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei atau KDEI Taipei berkewajiban untuk menjalankan fungsi pelayanan Konsuler dan ke-imigrasian untuk WNI yang bermukim di Taiwan.
Adapun layanan konsuleran dan imigrasi yang diberikan antara lain adalah legalisir berbagai dokumen, pelayanan penerbitan passport, hingga Surat Perjalanan Laksana Passport (SPLP).
Atas pelayanan tersebut KDEI Taipei mengenakan biaya sesuai ketentuan sebagai bagian dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dipungut oleh negara.
Berkaca dari hal tersebut, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI melalui Kantor Cabang Luar Negeri Taipei Kamis (16/5) menandatangani Perjanjian Kerjasama Layanan Pelimpahan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diterima di KDEI Taipei untuk disetorkan langsung ke Kas Negara Republik Indonesia.
Hadir dalam acara tersebut Direktur Wholesale & Institutional Banking BRI Agus Noorsanto, dan Wakil Kepala KDEI Taiwan Zulmartinof