BRI Tegaskan Komitmen Mendukung Perpres NEK
Sebelumnya, pada Senin (1/11) Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan dalam keterangan resminya menyebut pengesahan Perpres tentang NEK telah disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Conference of the Parties (COP) 26 United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) di Glasgow, Skotlandia.
Regulasi itu hadir sebagai tindak lanjut pemerintah yang pada 2016 meratifikasi Paris Agreement terkait komitmen Nationally Determined Contribution (NDC). Komitmen itu kemudian diperkuat pemerintah dalam dokumen perencanaan pembangunan nasional 2020 – 2024.
Di antaranya menjadikan penanganan perubahan iklim sebagai salah satu agenda prioritas nasional. Pemerintah Indonesia pun menargetkan penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen dengan kemampuan sendiri dan 41 persen dengan dukungan internasional pada 2030.
BRI Berkomitmen Mencegahan Perubahan Iklim
BRI telah melakukan upaya internal untuk menjaga kondisi lingkungan, mengendalikan emisi, dan pengelolaan energi yang sejalan dengan komitmen Pemerintah Indonesia untuk mengurangi emisi gas rumah kaca.
Sebagai salah satu ‘First Mover on Sustainable Finance’ di Indonesia, BRI secara umum berkontribusi secara langsung dengan memberikan pembiayaan kepada sektor ramah lingkungan, patuh pada peraturan lingkungan, meningkatkan kinerja lingkungan, mengimplementasikan perhitungan gas rumah kaca.
Di samping itu mengimplementasikan inisiatif penurunan gas rumah kaca perusahaan.
Sunarso membeberkan pada 2020 sendiri BRI telah mengalami penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 8,7 persen dibandingkan dengan 2019.