Brida Andika Babak Belur Dikeroyok Empat Pemuda
Senin, 06 November 2017 – 03:00 WIB
"Untuk pasal kita kenakan pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 7 Tahun penjara," tutup Arianto.(tr-56)
"Untuk pasal kita kenakan pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 7 Tahun penjara," tutup Arianto.(tr-56)
Redaktur & Reporter : Budi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News