Brigitta Minta Ajudan dari TNI, Ternyata Tidak Salah Secara Normatif
jpnn.com, JAKARTA - Beredar Surat Telegram yang diterbitkan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman bernomor ST/3274/202 ditujukan kepada Pangkostrad dan Danjen Kopassus tentang penyeleksian prajurit TNI untuk ditugaskan menjadi ajudan anggota Komisi I DPR RI Hillary Brigitta Lasut.
Dalam surat itu ada syarat bagi prajurit TNI yang ingin menjadi ajudan Brigitta yaitu berpangkat Sertu KMA usia 24-27 tahun, belum menikah, bekerja dengan tanggap, cekatan, solutif, dan cakap bekerja sama.
Turut disebutkan syarat bagi prajurit yang ingin menjadi ajudan Brigitta yaitu sehat jasmani dan rohani serta tidak berperkara hukum.
Brigitta saat dikonfirmasi ST/3274/202 tidak memungkiri bahwa dirinya meminta TNI agar diberikan ajudan.
Legislator Fraksi Partai NasDem itu mengacu Permen Nomor 85 Tahun 2014 sehingga meminta hal itu ke TNI.
"Benar, saya menyurat ke KSAD untuk memohon bantuan pengamanan sesuai Permen Nomor 85 Tahun 2014," tulis Brigitta melalui layanan pesan, Rabu (2/12).
Alumnus Universitas Pelita Harapan (UPH) itu mengaku sudah mempertimbangkan secara matang sebelum meminta ajudan ke TNI.
Dia bahkan merasa permintaan ajudan sebaiknya dilayangkan kepada Polri. Namun, wanita 25 tahun itu mengaku sering merepotkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sehingga permintaan ajudan diarahkan ke TNI.