Brigjen Andi Ungkap Kesalahan Menantu Habib Rizieq, Ternyata Ini yang Membuatnya jadi Tersangka
Diketahui, dalam kasus ini penyidik menetapkan Habib Rizieq Shihab bersama menantunya Muhammad Hanif Alatas serta Dirut RS Ummi Andi Tatat sebagai tersangka terkait tes swab di RS UMMI Bogor.
Ketiganya dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No Tahun 1984. Ketiganya juga disangkakan Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 serta Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.
"Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit. Hasil dalam lidik, sidik konstruksi pasal ditambahkan. Pasal 216 KUHP. Pasal 14 dan 15 UU 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman maksimal sepuluh tahun penjara," tandas Andi. (cuy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: