Brigjen Dedi Sebut Mustofa Nahrawardaya Kreator & Buzzer Hoaks soal Rusuh 21-22 Mei
Selasa, 28 Mei 2019 – 16:08 WIB
Dedi menambahkan, polisi masih terus mendalami perbuatan Mustofa. Kini mantan calon anggota legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu sudah menjadi tersangka.
“Yang bersangkutan (Mustafa Nahrawardaya) dijerat dengan Pasal 45 huruf A juncto Pasal 28 UU ITE serta Pasal 14 ayat 1 dan 2 serta Pasal 15 UU 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana," kata Dedi.(mg10/jpnn)