Brigjen Edi Swasono Marah Besar: Ini Sudah Sangat Keterlaluan
Selasa, 16 Februari 2021 – 10:53 WIB
Baca Juga: Dari Lapas Gunung Sindur, Bahar bin Smith Tulis Surat Khusus Buat Habib Rizieq, Terharu
Menurut Edi, penangkapan itu dilakukan selama Januari-Februari dengan mengungkap tiga kelompok jaringan. Total barang bukti yang berhasil disita seberat 1,5 kilogram sabu-sabu.
"Saat ini kami sudah proses hukum semua tersangka. Adapun pasal yang disangkakan terhadap tiga jaringan ini yaitu Pasal 114 Jo 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan ancaman hukumannya adalah hukuman mati," tegas Brigjen Edi Swasono.(antara/jpnn)