Brigjen Rusdi Minta Masyarakat tidak Termakan Janji Manis Pinjol
“Janji awalnya pinjaman akan waktunya cukup lama, tetapi dalam pelaksanaannya itu semua tidak sesuai. Bunga yang ditawarkan rendah, dalam proses bunganya lebih tinggi dari perjanjian awal,” ujarnya.
Hal ini terbukti dari sejumlah kasus yang diungkap Bareskrim Polri.
Pelaku bahkan berani memfitnah hingga menyebarkan foto tak senonoh para peminjan dana di media sosial.
“Maka dari itu, Polri melakukan langkah penegakan hukum terhadap pinjaman online yang dilakukan perusahaan tidak mendapat izin dari instansi berwenang, khususnya dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan),” kata Brigjen Rusdi.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap Christoper, pelaku pinjol berkedok koperasi dengan nama Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Cinta Damai.
Selain itu, ada tujuh orang pelaku lain yang ditangkap yakni DEA, YB, C, E, B, A, S, dan R.
Semuanya memiliki peran berbeda mulai dari operator hingga penagih pinjaman. (cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?