Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Brigjen Toga Habinsar: Aiptu ES Dikenakan Sanksi Pemecatan Sesuai Perintah Kapolri

Rabu, 26 Mei 2021 – 17:55 WIB
Brigjen Toga Habinsar: Aiptu ES Dikenakan Sanksi Pemecatan Sesuai Perintah Kapolri - JPNN.COM
Oknum polisi ES sudah 5 tahun jadi pengedar narkoba di Mukomuko. Foto: Antarabengkulu.com

jpnn.com, BENGKULU - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu Brigjen Pol Toga Habinsar Panjaitan menegaskan oknum polisi berinisial Aiptu ES yang ditangkap anak buahnya beberapa hari lalu terancam dipecat.

Toga menyebutkan Aiptu ES merupakan anggota Polri aktif dan menjabat sebagai Ps. Kanit Shabara Polsek Kerawang Polres Mukomuko. Dia menyebut barang haram yang didapatkan ES berasal dari Sumatera Barat.

"Kasus tetap kami lanjutkan di BNN provinsi dan ES akan disidang di Propam Polda Bengkulu dengan sanksi pemecatan sesuai dengan perintah Kapolri," ujarnya.

Toga mengatakan Aiptu ES telah lima tahun menjadi pengedar narkotika di wilayah Kabupaten Mukomuko, Bengkulu.

"ES sudah lima tahun beroperasi di Kabupaten Mukomuko," kata ujarnya di Bengkulu, Selasa (25/5).

Ia menyebut bahwa barang yang didapat ES berasal dari DB, 32, warga asal Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko dan J warga asal Kabupaten Kepahiang yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Toga menyebutkan bahwa ES mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja untuk mencari keuntungan dan materi.

"Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah mengirimkan surat keluhan kepada kami dan tidak menutup kemungkinan. Kami akan mengungkapkan kasus-kasus yang lain. Kami juga telah mendapatkan informasi dari masyarakat ada beberapa tempat di daerah Bengkulu yang melibatkan anggota," terang Toga.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu Brigjen Pol Toga Habinsar Panjaitan menegaskan oknum polisi berinisial Aiptu ES yang ditangkap anak buahnya beberapa hari lalu terancam dipecat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News