Brigpol Antoni Bikin Malu Polri, Tak Diberi Ampun, Langsung Dipecat
jpnn.com, SERANG - Seorang anggota Sat Sabhara Polres Serang Kota bernama Brigpol Antoni Eka Rahim (34) harus menerima kenyataan pahit dipecat dari Polri.
Hal ini diketahui dari vonis sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar Bidang Propam Polda Banten.
Pemecatan ini bukan tanpa alasan. Sebab, Brigpol Antoni merupakan pelaku penipuan terhadap 16 orang yang sedang mencari kerja.
Adapun penipuan yang dilakukan Antoni dengan meminta sejumlah uang kepada pencari kerja itu dan menjanjikan bisa bekerja di pabrik Nikomas Gemilang. Total ada Rp 56 juta uang korban disikat Antoni.
Kabid Propam Polda Banten Kombes Yudho Hermanto mengatakan bahwa sidang terhadap Antoni digelar pada Rabu (2/2) lalu di Mapolda Banten. Untuk Antoni, dia hadir secara virtual karena tengah ditahan di Rutan Klas I Serang.
Menurut dia, sesuai dengan fakta hukum dalam persidangan, Antoni telah melakukan penipuan atau penggelapan dengan sengaja meminta, menerima sejumlah uang kepada korban dan dijanjikan masuk kerja di salah satu perusahaan.
“Namun, faktanya AER tidak bisa memenuhi janjinya kepada korban untuk kerja di perusahaan itu," ujar kata Yudho dalam siaran persnya, Jumat (4/2).
Dari fakta sidang, Bidang Propam Polda Banten pun memutuskan memberi sanksi pemecatan kepada Antoni dari institusi kepolisian.