Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Brigpol Indra, Briptu Wahyu, dan Bripda Hendra Dipecat, AKBP Ferly Mengaku Sedih

Kamis, 24 Februari 2022 – 15:11 WIB
Brigpol Indra, Briptu Wahyu, dan Bripda Hendra Dipecat, AKBP Ferly Mengaku Sedih - JPNN.COM
Kapolres Muratara saat memberikan amanat dengan latar belakang foto tiga anggota yang dipecat. Foto: dok linggaupos

jpnn.com, MURATARA - Brigpol Indra Kesuma, Briptu Wahyu Alamsyah, dan Bripda Hendra Irawan resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH).

Ketiganya dipecat lantaran terlibat kasus narkoba.

“Ketiga personel ini terlibat narkoba dan melanggar pasal 12 ayat 1 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 11 huruf ( c ), Pasal 21 ayat 3 huruf ( a ) dab pasal 22 ayat 1 huruf ( a ) Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,” jelas Kasi Humas AKP Rahmat Kusnedi.

Upacara PTDH dipimpin langsung Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra, Kamis (24/2) sekitar pukul 08.15 WIB.

Ketiganya tidak hadir dalam upacara PTDH, sehingga Kapolres mencoret foto mereka sebagai tanda pemecatan.

AKBP Ferly Rosa Putra dalam amanatnya mengaku sedih.

Namun, pemecatan tersebut dikarenakan perbuatan personil itu sendiri.

“Institusi Polri tidak akan ragu untuk menindak anggotanya yang melanggar,” tegasnya.

Brigpol Indra Kesuma, Briptu Wahyu Alamsyah, dan Bripda Hendra Irawan resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News