Brigpol Iwan Dikeroyok 8 Orang di Kuburan, Kepalanya Dipukul Pakai Batu
Saat dikeroyok, menurut Hendra, Iwan juga melakukan perlawanan kepada para pemabuk itu.
Sebagai aparat kepolisian, menurutnya perilaku premanisme apa pun harus ditindak.
"Petugas itu kami berikan penghargaan karena pada saat malam masih tetap melakukan tugasnya, kemudian merespons dengan cepat," katanya.
Sementara itu, Brigpol Iwan sendiri mengaku kepalanya sempat dipukul menggunakan batu.
Saat dikeroyok, menurutnya para pelaku juga mengatakan kata-kata kasar.
"Pak Anan (aparatur desa) juga dipukul, karena dia menunggu di ujung. Saya berkelahi, karena terlalu banyak, saya mundur, setelah mundur, saya juga dikejar," kata Iwan.
Atas kejadian itu, polisi menjerat tiga tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan bersama-sama dan Pasal 212 KUHP tentang kekerasan terhadap petugas yang sedang bertugas dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (antara/jpnn)