Bripda AP Mendobrak Kamar Hotel, Istrinya Asyik Bobok Bareng Pria Lain, Astagfirullah
Kamis, 01 September 2022 – 00:04 WIB
Menurut dia, Bripda AP sudah membuat laporan polisi terkait perbuatan perzinahan.
Kedua pelaku diduga melanggar Pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun. (mcr35/jpnn)