Bripda PS dan Komplotannya Sudah Keterlaluan, Pantas Saja Ditembak Anggota Resmob
Kamis, 21 April 2022 – 04:20 WIB
Polisi pun langsung memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak ke arah ban mobil dan tersangka sebanyak dua kali.
Dari situ petugas menangkap Bripda PS (26) dan SNY (22). Sementara pelaku lain berhasil kabur.
Sehari berselang, petugas menangkap tiga pelaku lain, yakni RB (43), TWA (39), dan ES (36). Kini kelima pelaku sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 368 atau Pasal 369 atau Pasal 335 KUHP atau Pasal 55 atau Pasal 56 atau UU Darurat No.12 tahun 1951.
“Untuk Bripda PS, kami koordinasikan juga dengan Sie Propam Polres Wonogiri dan Bidang Propam Polda Jawa Tengah,” kata Ade. (cuy/jpnn)